DPR Sebut Ada Sembilan UU Dihasilkan Tahun Ini
By Admin
Rapat Paripurna DPR RI (Ilustrasi)
nusakini.com - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyebutkan telah menelorkan sembilan Undang-undang sepanjang masa persidangan I tahun sidang 2016-2017.
"Kinerja legislasi dalam prolegnas prioritas ada 9 RUU (rancangan undang-undang) ditambah 8 RUU yang bersifat kumulatif terbuka yang berhasil dibahas dan diproses menjadi undang-undang," ujar Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Sagtas, dalam keteran pers di Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Supratman menjabarkan, dari sembilan UU tersebut, tiga di antaranya merupakan usulan DPR, yaitu RUU tentang Tebungan Perumahan Rakyat, RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, serta RUU tentang Penyandang Disabilitas.
Selain itu, ada pula UU yang merupakan usulan Pemerintah, seperti RUU tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPSK).
Di periode ini, DPR juga berhasil mengesahkan sejumlah UU lainnya, yaitu dari RUU Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Selain itu, DPR juga menghasilkan empat UU lain, yaitu dari RUU tentang Pengampunan Pajak, RUU tentang Paten, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Supratman menjabarkan, undang-undang yang berhasil disahkan ini merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2016. Sebenarnya, total RUU Prioritas 2016 berjumlah 50.
Namun, menurut Supratman, kinerja legislasi DPR RI pada tahun ini sudah baik. Pasalnya, kuantitas UU yang dihasilkan tak menjadi satu-satunya indikator baik atau buruknya kinerja legislasi DPR.
"Apakah dikatakan buruk jika kita hanya menghasilkan 9 UU, tetapi mampu memenuhi kepastian hukum, rasa keadilan, kemanfaatan bagi masyarakat? Hal ini penting agar kita tidak terjebak pada retorika judul yang ada," katanya. (p/mk)